Wednesday, July 6, 2011

pengertian wali dalam pandangan sufi

Tasawuf & Wali
Penulis: Buletin Islam Al Ilmu Edisi 51/IV/II/142

Mengangkat tema tasawuf dan kaum Sufi terasa hampa dan kosong tanpa menimbulkan pemikiran mereka tentang wali dan demikian juga karamah. kerana, mitos ataupun legenda lama tentang wali dan karamah ini telah menjadi senjata handalan mereka didalam mengaburi kaum muslimin.

Lalu dalam gambaran kebanyakan orang, wali Allah adalah setiap orang yang boleh mengeluarkan keanehan dan mempertontonkannya sesuai permintaan. Selain itu, dia juga termasuk orang yang suka mengerjakan solat lima waktu atau terlihat memiliki ilmu agama. Bagi siapa yang memililki ciri-ciri tersebut, maka akan mudah baginya untuk menyandang gelaran wali Allah sekalipun dia melakukan kesyirikan dan kebid’ahan.

Wali menurut Al Qur’an dan As Sunnah

Adalah perkara yang lumrah bila kita mendengar kata-kata wali Allah. Di sisi lain, terkadang menjadi suatu yang asing bila disebut kata wali iblis. Itulah yang sering kita jumpai di antara kaum muslimin. Bahkan sering menjadi sesuatu yang aneh bagi mereka kalau mendengar kata wali syaitan. Fakta ini menggambarkan betapa jauhnya persepsi saudara kita kaum muslimin dari pemahaman yang benar tentang hakikat wali Allah dan lawannya, yakni wali syaitan. Padahal Allah Ta'ala telah menetapkan bahawa wali itu ada dua jenis iaitu: Wali Allah dan wali syaitan.

Allah berfirman :
أَلاَ إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لاَ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يَحْزَنُونَ ﴿٦٢﴾ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ
(ertinya): “Ingatlah sesungguhnya wali-wali Allah itu tidak ada kekhawatiran pada mereka dan tidak pula mereka bersedih hati. Iaitu orang-orang yang beriman dan bertakwa.” (Yunus:62-63)

Dia berfirman tentang wali syaitan :
إِنَّمَا ذَلِكُمُ الشَّيْطَانُ يُخَوِّفُ أَوْلِيَاءَهُ فَلاَ تَخَافُوهُمْ وَخَافُونِ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
(ertinya): “Sesungguhnya Mereka tidak lain adalah syaitan yang menakut-nakuti wali-walinya (kawan-kawannya), kerana itu janganlah kalian takut kepada mereka jika kalian benar-benar orang yang beriman.” (Ali Imran:175)

Dari kedua ayat ini jelaslah bahwa wali Allah itu adalah siapa saja yang beriman dan bertakwa kepada Allah Ta'ala dengan sebenar-benarnya. Sedangkan wali syaitan itu adalah lawan dari mereka.

Al Hafidz Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan: “Wali-wali Allah adalah mereka yang beriman dan bertakwa sebagaimana telah dijelaskan oleh Allah Ta'ala tentang mereka, sehingga setiap orang yang bertakwa adalah wali-Nya.” (Tafsir Ibnu Katsir 2/422). Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan: “Wali Allah adalah orang yang berilmu tentang Allah dan dia terus-menerus diatas ketaatan kepada-Nya dengan penuh keikhlasan.” (Fathul Bari 11/ 342).

Didalam ayat yang lainnya Allah menyatakan bahawa wali Allah itu tidak mesti ma’shum (terpelihara dari kesalahan). Dia berfirman :
لِيُكَفِّرَ اللَّهُ عَنْهُمْ أَسْوَأَ الَّذِي عَمِلُوا وَيَجْزِيَهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ الَّذِي كَانُوا يَعْمَلُونَ ﴿۳٥﴾ أَلَيْسَ اللَّهُ بِكَافٍ عَبْدَهُ وَيُخَوِّفُونَكَ بِالَّذِينَ مِنْ دُونِهِ وَمَنْ يُضْلِلِ اللَّهُ فَمَا لَهُ مِنْ هَادٍ
(ertinya): “Dan orang yang membawa kebenaran (Muhammad) dan membenarkannya, maka mereka itulah orang-orang yang bertakwa. Mereka memperoleh apa yang mereka kehendaki disisi Rabb mereka. Itulah balasan bagi orang-orang yang berbuat baik. Agar Allah akan mengampuni bagi mereka perbuatan paling buruk yang mereka kerjakan kemudian membalas mereka dengan ganjaran yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (Az Zumar: 33-35)

Karamah menurut Al Qur’an dan As Sunnah
Demikian juga halnya, Allah Ta'ala dan Rasul-Nya menerangkan bahawa karamah itu memang ada pada sebahagian manusia yang bertakwa, baik di masa dahulu mahupun di masa yang akan datang sampai hari kiamat.

Diantaranya apa yang Allah kisahkan tentang Maryam dalam surat Ali Imran 37 ataupun Ashhabul Kahfi dalam surat Al Kahfi dan kisah pemuda mukmin yang dibunuh Dajjal di akhir zaman (H.R. Al Bukhari no. 7132 dan Muslim no. 2938). Selain itu, kenyataan yang kita lihat ataupun dengar dari berita yang mutawaatir bahawa karamah itu memang terjadi di zaman kita ini.

Adapun definisi karamah itu sendiri adalah: kejadian diluar kebiasaan yang Allah anugerahkan kepada seorang hamba tanpa disertai pengakuan (pemiliknya) sebagai seorang nabi, tidak memiliki pendahuluan tertentu berupa doa, bacaan, ataupun dzikir khusus, yang terjadi pada seorang hamba yang shalih, baik dia mengetahui terjadinya (karamah tersebut) ataupun tidak, dalam rangka mengukuhkan hamba tersebut dan agamanya. (Syarhu Ushulil I’tiqad 9/15 dan Syarhu Al Aqidah Al Wasithiyah 2/298 karya Asy Syaikh Ibnu Utsaimin)

Apakah wali Allah itu memiliki ciri-ciri tertentu?

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan bahawa wali-wali Allah itu tidak memiliki sesuatu yang membezakan mereka dengan manusia lainnya dari perkara-perkara dhahir yang hukumnya mubah seperti pakaian, potongan rambut atau kuku. Dan merekapun terkadang dijumpai sebagai ahli Al Qur’an, ilmu agama, jihad, pedagang, pengrajin atau para petani. (Disarikan dari Majmu’ Fatawa 11/194)

Apakah wali Allah itu harus memiliki karamah? Lebih utama manakah antara wali yang memilikinya dengan yang tidak?

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan bahawa tidak setiap wali itu harus memiliki karamah. Bahkan, wali Allah yang tidak memiliki karamah boleh jadi lebih utama daripada yang memilikinya. Oleh kerana itu, karamah yang terjadi di kalangan para tabi’in itu lebih banyak daripada di kalangan para sahabat, padahal para sahabat lebih tinggi darajatnya daripada para tabi’in. (Disarikan dari Majmu’ Fatawa 11/283)

Apakah setiap yang diluar kebiasaan dinamakan dengan ‘karamah’?

Asy Syaikh Abdul Aziz bin Nashir Ar Rasyid rahimahullah memberi kesimpulan bahwa sesuatu yang di luar kebiasaan itu ada tiga jenis:
Mu’jizat yang terjadi pada para rasul dan nabi
Karamah yang terjadi pada para wali Allah
Tipuan syaitan yang terjadi pada wali-wali iblis
(Disarikan dari At Tanbihaatus Saniyyah hal. 312-313).

Sedangkan untuk mengetahui apakah itu karamah atau tipu daya syaitan tentu saja dengan kita mengenal sejauh mana keimanan dan ketakwaan pada masing-masing orang yang mendapatkannya (wali) tersebut.

Al Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata: “Apabila kalian melihat seseorang berjalan diatas air atau terbang di udara maka janganlah mempercayainya dan tertipu dengannya sampai kalian mengetahui bagaimana dia dalam mengikuti Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam.” (A’lamus Sunnah Al Manshurah hal. 193)

Wali dan Karamah menurut Kaum Sufi

Pandangan kaum Sufi tentang wali dan karamah sangatlah bercelaru, bahkan menyimpang dari Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam.

Diantara pandangan mereka adalah sebagai berikut:
Wali adalah gambaran tentang jasad yang telah bersatu dan melebur diri dengan Allah Ta'ala.

Hal ini sebagaimana yang dinyatakan oleh Al Manuufi (tokoh Sufi) dalam kitabnya Jamharatul ‘Auliya’ 1/98-99 (lihat Firaq Mu’ashirah 2/ 699)

Gelar wali merupakan pemberian dari Allah Ta'ala yang dapat diraih tanpa melakukan amalan (sebab), dan boleh diraih oleh seorang yang baik atau pelaku kemaksiatan sekalipun. (Lihat Firaq Mu’ashirah 2/701)

Menurut Sufi, Wali memiliki kekhususan melebihi kekhususan Nabi Shalallahu 'alaihi wassalam.

Diantara kekhususan tersebut adalah:

a. Mengetahui apa yang ada di hati manusia sebagaimana ucapan An-Nabhani tentang Muhammad Saifuddin Al Farutsi An Naqsyabandi.
b. Mampu menolak malaikat maut yang hendak mencabut nyawa atau mengembalikan nyawa seseorang. Hal ini diterangkan Muhammad Shadiq Al Qaadiri tentang Asy Syaikh Abdul Qadir Al Jailani.
c. Mampu berjalan di atas air dan terbang di udara. An Nabhani menceritakan hal itu tentang diri Muhammad As Sarwi yang dikenal dengan Ibnu Abil Hamaa’il.
d. Dapat menunaikan shalat lima waktu di Makkah padahal mereka ada di negeri yang sangat jauh. An Nabhani membela perbuatan wali-wali mereka tersebut.
e. Memiliki kesanggupan untuk memberi janin pada seorang ibu walaupun tidak ditakdirkan Allah Ta'ala. Sekali lagi kedustaan Muhammad Shadiq Al Qaadiri tentang Asy Syaikh Abdul Qadir Al Jailani. (Dinukil dari buku-buku kaum Sufi melalui kitab Khashaa’ishul Mushthafa hal. 280-293).

Dan masih ada lagi keanehan-keanehan yang ada pada tokoh-tokoh atau wali-wali mereka. Subhanallah, semua itu adalah kedustaan yang nyata!! Sebelumnya Ibnu Arabi menyatakan yang kedudukan wali itu lebih tinggi dari pada nabi. Didalam sebuah syairnya dia mengatakan: "Kedudukan puncak kenabian berada pada suatu tingkatan
Sedikit dibawah wali dan diatas rasul ". (Lathaa’iful Asraar hal.49)

Demikian juga Abu Yazid Al Busthami berkata: “Kami telah mendalami suatu lautan, yang para nabi hanya mampu di tepi-tepinya saja.” (Firaq Mu’ashirah 2/698)

Menurut Sufi, seorang wali tidak terikat dengan syariat Islam

Asy Sya’rani menyatakan bahawa Ad Dabbagh pernah berkata: “Pada salah satu tingkatan kewalian dapat dibayangkan seorang wali duduk bersama orang-orang yang sedang minum khamr (minuman keras), dan dia ikut juga minum bersama mereka. Orang-orang pasti menyangka ia seorang peminum khamr, namun sebenarnya rohnya telah berubah bentuk dan menjelma seperti yang terlihat tersebut. (Ath Thabaqaatul Kubra 2/41)

Seorang Wali Harus Ma’shum (Terjaga Dari Dosa)

Ibnu Arabi berkata: “Salah satu syarat menjadi imam kebatinan adalah harus ma’shum. Adapun imam dhahir (syariat) tidak dapat mencapai darjat kema’shuman.” (Al Futuuhaat Al Makkiyah 3/183)

Menurut Sufi, seorang wali harus ditaati secara mutlak

Al Ghazali berkata: “Apapun yang telah ditunjukan syaikhnya dalam proses belajar mengajar maka hendaklah dia mengikutinya dan membuang pendapat pribadinya. Kerana, kesalahan syaikhnya itu lebih baik daripada kebenaran yang ada pada dirinya.” (Ihya’ Ulumuddin 1/50)

Menurut Sufi, perbuatan maksiat seorang Wali dianggap sebagai Karamah

Dalam menceritakan karamah Ali Wahisyi, Asy Sya’rany berkata: “Syaikh kami itu, bila sedang mengunjungi kami, dia tinggal di rumah seorang wanita jalang/pelacur.” (Ath Thabaqaatul Kubra 2/135)

Menurut Sufi, karamah menjadikan seorang wali memiliki kema’shuman

Al Qusyairi berkata: “Salah satu fungsi karamah yang dimiliki oleh para wali agar selalu mendapat taufiq untuk berbuat taat dan ma’shum dari maksiat dan penyelisihan syari’at.” (Ar Risalah Al Qusyairiyah hal.150)

Para pembaca, dari perbahasan diatas akhirnya kita dapat menyimpulkan bahwasanya pengertian wali menurut kaum sufi sangatlah kacau dan menyimpang, kerana dengan pengertian sufi tersebut siapa saja boleh menjadi wali, walaupun ia pelaku kesyirikan, bid’ah atau kemaksiatan. Ini jelas-jelas bertentangan dengan Al Qur’an, As Sunnah dan fitrah yang suci.

Wallahu a’lam bishshawaab.

Hadits-hadits lemah dan palsu yang tersebar di kalangan ummat

Hadits Ubadah bin Shamit Radiyallahu 'anhu :
الأَبْدَالُ في هَذِهِ الأُمَّةِ ثَلاَثُوْنَ …
“Wali Al Abdaal di umat ini ada 30 orang…”
Keterangan:
Asy Syaikh Al Albani rahimahullah banyak membawakan hadits tentang wali Al Abdaal didalam Silsilah Adh Dha’ifah hadits no. 936, 1392, 1474, 1475, 1476, 1477, 1478, 1479, 2993, 4341, 4779 dan 5248. Beliau mengatakan bahwa seluruh hadits tentang wali Al Abdaal adalah lemah, tidak ada satupun yang shahih. (Lihat pembahasan ini lebih detailnya didalam Majmu’ Fatawa 11/433-444)

(Dikutip dari Buletin Islam Al Ilmu Edisi 551/IV/II/1426, diterbitkan Yayasan As Salafy Jember. Judul asli "Tasawuf & Wali". Dikirim oleh al Al Akh Ibn Harun via email.)


Artikel berkaitan:


0 comments:

Post a Comment